CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu
tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan
perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap
sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk
tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan,
pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk
pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat
yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya
masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate
Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang
mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSRtimbul sejak
era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang
adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
Seberapa jauhkah CSR berdampak positif bagi masyarakat ?
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat
tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain,
terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan,
peran pemerintah yang terkait dengan CSRmeliputi pengembangan kebijakan
yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi
pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi.
Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan
pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial.
Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi
di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan
kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus
berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate
Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang
penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten.
Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi
penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar
ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku
bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang
lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu
pihak terhadap yang lain.
Contoh perusahaan yang menerapkan CSR (Corporate Social Responsibility), PT. HM Sampoerna
PT. HM Sampoerna dengan dana yang melimpah, menawarkan kegiatan
sosial yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat. Tidak mau kalah
dengan PT. HM Sampoerna, PT. Djarum Indonesia menawarkan banyak program
yang dilakukan untuk masyarakat, antara lain Djarum Bakti Pendidikan,
Djarum Bakti Lingkungan, dan Djarum Bakti Olahraga. Bentuk dari Djarum
Bakti Pendidikan dan Djarum Bakti Olahraga adalah pemberian beasiswa
kepada siswa berprestasi namun tidak mampu secara ekonomi atau siswa
yang berprestasi baik di bidang akademik maupun olahraga (khususnya
olahraga bulu tangkis).
Di mata sebagian besar pemilik perusahaan dan jajaran direksi perusahaan, istilah corporate social responsibility(CSR)
dipandang hanya sebagai tindakan filantropi. CSR ditempatkan sebagai
derma perusahaan atau bahkan sedekah pribadi. Selain itu, terdapat juga
pandangan yang cukup kuat di mata pelaku bisnis yang memandang CSR
sebagai strategi bisnis. CSR dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai
dan meningkatkan tujuan ekonomi melalui aktivitas sosial.
Dalam beberapa iklan rokok di televisi, dapat dilihat bahwa iklan
rokok menyentuh sisi kepedulian sosial. Pemberian beasiswa pendidikan
bagi masyarakat yang kurang mampu dipublikasikan secara dramatis,
sehingga iklan rokok bukan saja mengagumkan, namun juga mampu menyentuh
solidaritas kemanusiaan. Setelah PT. HM Sampoerna dengan jargon
”Sampoerna untuk Indonesia” banyak menampilkan sumbangsih mereka untuk
mencerdasakan bangsa, belakangan PT Djarum menampilkan hal senada.
Kendati sebagian orang mengetahui bahwa kegiatan ”Sampoerna untuk
Indonesia” dikelola oleh Sampoerna Foundation yang secara manajerial
terpisah dan independen dari PT HM Sampoerna, namun semua orang mafhum
bahwa publikasi itu memiliki relasi dengan pemasaran (caused related marketing) dengan produk rokok Sampoerna. Demikian pula halnya Beasiswa Djarum atau Diklat Bulu Tangkis Djarum.
http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html
http://rahadiandimas.staff.uns.ac.id/?p=755
terimkasih atas artikelnya saya apresiasi Kampus terkemuka
BalasHapus