Selasa, 29 Maret 2011

Istilah Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis

Berikut adalah beberapa istilayang biasanya digunakan dalam Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis. Diantaranya adalah bank, lembaga keuangan, giro, deposito, cek, akuisisi, likuidasi, divestasi, BEJ(saat ini BEI), BES, BAPEPAM, dan BANI. Berikut masing-masing penjelasan singkatnya.

BANK merupakan lembaga keuangan yang memiliki usaha pokok  pemberian kredit/pinjaman dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Sedangkan menerima simpanan dari dana masyarakat merupakan aktivitas pasif bank.
LEMBAGA KEUANGAN adalah semua badan usaha yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menghimpun uang dari masyarakat serta menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
GIRO merupakan bentuk simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran pada bank, atau dengan cara pemindahbukuan.
DEPOSITO adalah salah satu produk tabungan yang ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Berbeda dengan tabungan pada umumnya, deposito hanya bisa dilakukan penarikan sekali dalam tiap jangka waktu yang telah ditentukan. Namun demikian biasanya bunga tabungan deposito ini bernilai lebih tinggi jika disbanding bunga tabungan biasa.
CEK merupakan surat perintah kepada bank untuk mencairkan sejumlah uang kepada pemegang cek. Pemegang cek ini bias berupa orang per orang (individu) maupun dalam bentuk badan hukum.
AKUISISI adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Tujuan dari akuisisi ini adalah untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan terhadap produk yang akan diserap oleh pasar.
LIKUIDASI merupakan proses pemberesan kekayaan perseroan yang dilakukan oleh likuidator yang dapat diangkat melalui keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan penetapan pengadilan.
DIVESTASI adalah suaru tindakan yang dilakukan oleh investor modal karena merasa tidak lagi memiliki kepercayaan pada perusahaan atau karena perusahaan yang berada pada kondisi pailit, serta tidak mungkin lagi untuk diselamatkan. Bentuk tindakan akuisisi ini adalah penarikan kembali investasi yang sebelumnya ditanamkan investor pada perusahaan.
BEJ atau Bursa Efek Jakarta (Jakarta Stock Exchange_JSX) adalah bursa saham yang ada di Jakarta, Indonesia. BEJ berawal dari dibukanya bursa saham oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1912 di Batavia. Beberapa kali bursa ini sempat tutup dan kembali dibuka sebagai BEJ pada tahun 1977 oleh Bapepam. BEJ baru diprivatisasi pada 13 Juli 1999 dengan pembentukan PT. Bursa Efek Jakarta. BEJ saat ini mempunyai 4 macam indeks saham, yaitu:
  1. IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) yaitu menggunakan semua saham tercatat sebagai komponen kalkulasi indeks.
  2. Indeks Sektoral yaitu menggunakan semua saham yang masuk dalam setiap sektor.
  3. Indeks LQ45 yaitu menggunakan 45 saham terpilih, setelah melalui beberapa tahapan seleksi.
  4. Indeks Individual yaitu merupakan indeks untuk tiap-tiap saham didasarkan harga dasar.
BES atau Bursa Efek Surabaya (Surabaya Stock Exchange_SSX) adalah bursa saham yang ada di Surabaya, Indonesia. BES merupaka bursa efek swasta pertama di Indonesia, yang didirikan pada 16 Juni 1989 berdasarkan SK Menteri Keuangan No. 645/KMK.010/1989, oleh Menteri Keuangan JB Sumarlin. Pada 22 Juli 1995, BES melakukan merger dengan IPSX (Indonesian Parallel Stock Exchange), sehingga sejak saat itu bursa saham di Indonesia hanya dua, BEJ dan BES. Produk BES meliputi: saham, obligasi (swasta dan pemerintah), serta reksadana (LQ45 futures, Dow futures, dan Japan futures). Untuk layanannya, di BES disediakan:
  1. FATS (Futures Automated Trading System), yaitu sistem perdagangan jarak jauh untuk Pasar Reksadana.
  2. OTC-FIS (Over The Counter – Fixed Income Service), yaitu instrumen perdagangan untukfixed income.
  3. SSX-Net (Surabaya Stock Exchange Net), yaitu sistem informasi berbasis internet BES guna mendukung transparansi pasar modal.
  4. IGSYC (Indonesian Government Securities Yield Curve), yaitu indikator berbasis analisis statistik untuk memprediksi kegiatan ekonomi masa depan.
BAPEPAM atau Badan Pengawas Pasar Modal adalah sebuah otorita yang dibentuk pemerintah untuk mengawasi kegiatan pasar modal di Indonesia. Bapepam pertama kali dibentuk pada 1976 ketika kegiatan pasar modal di Indonesia dihidupkan kembali. Pada awalnya kata Bapepam merupakan singkatan dari Badan Pelaksana Pasar Modal dan berganti seperti sekarang setelah muncul Kepres tahun 1990 yang menghapuskan tugas sebagai penyelenggara pasar modal pada Bapepam. Tujuan dari Bapepam adalah untuk mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat di Indonesia.
Bapepam memiliki kewenangan dalam memberikan izin, persetujuan, dan pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Saat ini Bapepam diketuai oleh Ahmad Fuad Rahmany yang diangkat mulai tanggal 27 April 2006.
BANI atau Badan Arbitasi Nasional Indonesia didirikan oleh KADIN (kamar dagang Indonesia) pada tahun 1977 dan diatur oleh Undang-undang no. 1 tahun 1987. BANI juga telah mendapat persetujuan dan dukungan dari Menteri Kehakiman, Menteri Negara Ekuin, Ketua Mahkamah Agung, dan Presiden Republik Indonesia. Tujuann didirika BANI adalah untuk memberikan penyelesaian yang adil dan cepat mengenai permasalahan perindustrian, perdagangan dan keuangan, baik yang bersifat nasional maupun internasional.

Hak Kekayaan Intelektual

Pengertian haki
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
  • Paten
  • Merek
  • Desain Industri
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Rahasia Dagang
  • Varietas Tanaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)

Prinsip-prinsip Dasar Penulisan Dokumen Paten

Ada dua hal mendasar yang harus ada dalam dokumen paten yaitu :
a. Lingkup perlindungan
b. Informasi

ad. a. Lingkup Perlindungan

Dokumen Paten harus menggambarkan lingkup perlindungan yang  akan diklaim (dimintakan perlindungan). Lingkup perlindungan ini ditulis dalam bentuk klaim-klaim dan klaim-klaim tersebut harus didukung oleh deskripsi
ad. b. Informasi
Dokumen Paten harus menggambarkan invensi secara jelas sehingga dapat dibaca dan diprakatekkan oleh orang yang ahli dibidangnya.
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip – prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip social.
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. . Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Dasar hukum hak kekayaan intelektual
UU Tentang HKI di Indonesia;
• UU No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
• UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
• UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
• UU No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten
• UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
• UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Senin, 28 Maret 2011

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI



Universitas Gunadarma
Feggy nurcholifah
Fakultas Ekonomi
Aspek Hukum dalam Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social , sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu, 1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan. 2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesui dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Namun meski demikian, ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pembagian peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945
DEFINISI DAN TUJUAN HUKUM
1. Van Khan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Tujuan hukum adalah untuk ketertibn dan perdamaian.
2. Utrecht
Hukum ialah himpunan peraturan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur , yakni
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, danPelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
DEFINISI HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social , sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu,
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata dia...

Aspek-aspek hukum ekonomi

c. Aspek-aspek Hukum Ekonomi
1. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Menurut Utreicht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Hukum mempunyai beberapa unsure, diantaranya :
• Adanya peraturan ataupun ketentuan yang sifatnya memaksa
• Adanya bentuk hukum yang tertulis maupun yang tak tertulis
• Hukum sagaja dibuat untuk mengatur kehidupan dalam masyarakat
• Memiliki saksi
Adapun bentuk hukum yang mengatur kehidupan masyarakat, yaitu :
1) Hukum Tertulis ( statute law, written law ) : Hukum yang sengaja dibuat secara tertulis untuk mengatur kebiasaan-kebiasaan yang telah terpelihara di masyarakat. Contohnya : undang-undang
2) Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law) : HUkum yang berlaku secara turun menurun. Contohnya : hukum adapt maupun hukum kebiasaan.

ARTIKEL ASPEK HUKUM EKONOMI

I. Tujuan
Mata Kuliah ini bertujuan untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa
pentingnya hukum pada umumnya dan diantara hukum dan ekonomi terdapat hubungan
yang erat saling mempengaruhi. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai seorang
manajer akan menghadapi bahwa perubahan hukum memberikan dampak yang luas
terhadap ekonomi.
II. Sistem Pengajaran
Mahasiswa diharapkan sudah membaca/mencari materi yang akan dibahas sebelum
kelas dimulai. Kelas dimulai paling lambat lima menit setelah waktu dan mahasiswa paling
lambat sepuluh menit sudah siap untuk mengikuti perkuliahan.
Perkuliahan diselenggarakan dengan metode yang terpadu antara pertemuan tatap
muka dengan diskusi, kuis, dan penulisan makalah.
III. Sistem Penilaian
Nilai akhir ditentukan oleh empat faktor  :
1. Kehadiran/absensi  : 10%
2. Ujian tengah semester : 30%
3. Tugas terstruktur/mandiri : 10%
4. Ujian akhir semester : 50%
Penentuan nilai :
A = > 85
B =  < 75 - < 85
C  =  < 60 - < 75
D =  < 45 - < 60
E = < 45
IV. Bahan Bacaan
Mahasiswa diwajibkan membaca buku-buku dan mencari artikel yang berkaitan
dengan Aspek Hukum Dalam Ekonomi
1. Buku Wajib (BW)
a. Zaeni Asyhadie, SH, M.Hum, 2005, Hukum Bisnis, PT.Roja Grafindo, Jakarta.
b. Prof. Abduk  Kadir Muhammad, SH, 1995. Pengantar Hukum Perusahaan
Indonesia, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung.
c. I.G. Rai Wijaya, SH, MA, 2000. Hukum Perusahaan, Megapoin Jakarta
d. Ridwan Khairandy, SH, MH, 1999. Pengantar Hukum Dagang, Guna Media,
Yogyakarta
e. Ade  Maman Suherman, SH, M.Sc., 2002. Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Global, Galia Indonesia, Jakarta2. Buku Tambahan (BT)
a. Prof. R. Subekti, SH, 1990. Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
b. Munir Fuadi, SH, MH, 2002. Hukum tentang Pembiayaan, PT. Citra Aditya Bhakti,
Bandung.
c. Prof. Drs. C. S.T. Kansil, SH; Christine S.T. Kansil, SH, MH, 2000. Kitab
Undang-Undang Hukum Perusahaan, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
d. Gunawan Wijaya, 2001. Lisensi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
e. Gunawan Wijaya, 2001. Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta
f. Arie Siswanto, 2002. Hukum Persaingan Usaha, Galia Indonesia, Jakarta
g. Gunawan Wijaya; Kartini Mulyadi, 2003. Jual Beli, PT. Raja Grafindo, Jakarta
h. Gunawan Wijaya; Ahmad Yani, 2003. Transaksi Bisnis Internasional, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta
V. Urutan Materi Kuliah
Perkuliahan diharapkan dapat terlaksana dalam enam belas kali tatap muka dengan
jadwal sebagai berikut :
Tatap
Muka
Tanggal Materi Rujukan
1. 06 Sept 2007
Penjelasan Aspek Hukum Dalam Ekonomi
a. Definisi Hukum
b. Hukum Perdata
c. Hukum Dagang/Bisnis
d. Perusahaan dan Perdagangan
BW.a  Bab I
BW.d. Bab I
2. 13 Sept 2007
Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
a. Arti perusahaan
b. Jenis -jenis perusahaan
c. Perusahaan perorangan
d. Persekutuan firma
e. Persekutuan komanditer
BW.a. Bab II
BW. b Bab I, II, III
BW.c. Bab IV
BW.d. Bab 1 s/d 4
3. 20 Sept’2007
Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan II
a. Koperasi
b. BUMN
1.     Perjan
2.     Perum
3.     Persero
BW.a Bab II
BW.b.Bab III
BW.c Bab 3 VI
BW.d Bab 6 .7
UU No. 25/1992
PP No. 12 & 13/1998
UU No. 19/2003
4. 27 Okt’2007
Perseroan Terbatas
a. Macam-macam PT
b. Mendirikan PT
c. Langkah menurut KUHD
d. Modal dan saham
e. Nama perseroan
f. Organ PT
BW.a. Bab II
BW.b. Bab III
BW.c. Bab VIII
Bab d. Bab 5
UU No. 1/1995
5. 04 Okt’2007
Urusan Perusahaan
a. Pengertian
b. Harta kekayaan perusahaan
c. Usaha perusahaan
d. Good will
e. Pembukuan harta kekayaan
BW.b. Bab V
BW.d  Bab 8
6. 25 Okt’ 2007
Legalitas dan Dokumen Perusahaan
a. Nama perusahaan
b. SIU
c. Wajib Daftar Perusahaan
d. Dokumen Perusahaan
BW.a Bab III
BW.b. Bab IV
BW.c. Bab XII
BW.d. Bab 9 . 10
UU No. 3/1982
UU No. 8/1997
Lembaga Pembiayaan BW. a Bab IV7. 01 Nop ’2007 a. Pengertian
b. Macam-macam Lembaga Pembiayaan
BT.b. Bab II s.d. VI
8. 08 Nop’2007
Penanaman Modal
a. PMA
b. PMDN
BW.b. Bab VI.
BW.e. Bab II
BT.c. Buku III
UU No. 25/2007
9 15 Nop’2007 UTS
10. 22 Nop’2007
Perjanjian
a. Perikatan
b. Syarat sahnya perjanjian
c. Wanprestasi dan resiko di Lisensi
BT.a. Bab II, III, IX
BT d. Bab II
11. 29 Nop’2007
Jual Beli
a. Pengertian jual beli
b. Kewajiban penjual/pembeli
c. Syarat penyerahan
d. Syarat pembayaran
e. Cara pembayaran
BW.b. Bab VI.
BW.d. Bab 19
BT.g. Bab II s.d. V
BT.h. Bab V, VIII
12. 06 Des’2007
Pengadaan barang/Jasa pemerintah
a. Pengertian
b. Sistem pengadaan barang
c. Jasa
d.         Kontrak
e.          Swakelola
BT.a.Bab. VII
UU NO 17/2003
UU NO 1/2004
Pepres No.8/2006
UU No. 2/2007
13. 13 Des’2007
Alternatif Penyelesaian Sengketa
a. Sengketa pajak
b. Sengketa lingkungan hidup
c. Sengketa perburuhan
d. Penyelesaian sengketa
BW.a Bab VIII
BW.b. Bab IX
BW.d. Bab 21
BW.e. Bab V
BT.e. Bab II s.d. IV
UU No. 30/1999
UU.No. 2/2004
14. 20 Des’2008
Perlindungan Konsumen
a. Pengertian
b. Hak dan kewajiban konsumen
c. Hak kewajiban pelaku usaha
BW.e. Bab IV
UU No. 8/1999
15. 27 Des’2007
Persaingan Usaha
a. Persaingan & monopoli
b. Tindakan anti persaingan
c. Hukum persaingan usaha di          
Indonesia
BW.b. Bab III.
BW.c. Bab 13.
BW.e. Bab III
BT.f. Bab 2 s.d. 5
BT.g. Bab VI
UU No. 5/1999
16.  07 Jan 2008 U

ARTIKEL ASPEK HUKUM EKONOMI

PENDAHULUAN

Puji Syukur kehadirat Allah SWT, karena atas RidhoNya artikel ini dapat tersusun. Dari mulai mencari bahan-bahan untuk pembahasan, pemilihan buku, bertanya pada nara sumber yang bisa menjadi pembahasan dalam artikel ini, dan pada akhirnya semua selesai dengan rapi.
Artikel ini membahas tentang Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Dari mulai definisi, tujuan , sampai contoh kasus.
Tujuan saya membuat artikel ini selain ingin memeperoleh nilai dari tugas SoftSkill, saya juga berharap adanya artikel ini bisa menjadi suatu bacaan atau pencerahan ilmu bagi yang tidak tahu tentang aspek-aspek hokum dalam penerapan ekonomi.
Saya sangat sadar bahwa makalah ini tidak selengkap narasumber yang lain, namun setidaknya makalah ini berguna bagi pembacanya. Mohon maaf apabila ada kekurangan dari segi pembuatan makalah ini.
BAB I
HUKUM

• Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.

Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.

• Kaidah dan Norma
1. Kaidah
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.

Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.

Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua :
1. hukum yang imperatif
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Sedangkan menurut bentuknya,kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua :
1. kaidah hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. kaidah hukum yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum

2. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Proses terbentuknya norma hukum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya.
• Tujuan Hukum
Hukum itu adalah alat, bukan tujuan. Yang mempunyai tujuan adalah manusia. Akan tetapi karena manusia sebagai anggota masyarakat tidak mungkin dapat dipisahkan dengan hukum, maka yang dimaksud dengan tujuan hukum adalah manusia dengan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan itu.
Mengenai tujuan hukum, berbagai pakar di bidang hukum telah mengemukakan pandanganya sesuai dengan titik tolak dan sudut pandang mereka. Menurut L.J. van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Jadi, hukum menghendaki perdamaian dalam masyarakat. Keadaan damai dalam masyarakat dapat terwujud apabila keseimbangan kepentingan masing-masing anggota masyarakat benar-benar dijamin oleh hukum, sehingga terciptanya masyarakat yang damai dan adil merupakan perwujudan tercapainya tujuan hukum.

BAB II
EKONOMI
• Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
• Hukum dalam Ekonomi
Keterkaitan antara Hukum dengan Ekonomis dan Bisnis semakin hari semakin erat. Para pelaku Ekonomi dan Bisnis semakin perlu memahami Hukum, terutama hal-hal yang berkaitan langsung dengan aktivitas keseharian masing-masing. Tidak heran jika semakin banyak pelaku Ekonomi dan Bisnis yang secara sengaja berusaha meningkatkan pemahaman mereka tentang Hukum melalui berbagai cara, termasuk mengikuti pendidikan tinggi hukum. Akan tetapi, cara ini tidak cocok untuk sebagian mereka mengingat berbagai keterbatasan sehingga diperlukan jalan lain, seperti pelatihan singkat dan konsultan hukum pribadi yang sewaktu-waktu dapat memberikan pemahaman hukum. Pada saat ini, sudah banyak perusahaan dan organisasi yang secara sengaja mengadakan pelatihan singkat kepada pada pelaku Ekonomi dan Hukum.

BAB III
CONTOH KASUS
Tiga Saksi Penggelapan Dana CMNP Diperiksa
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga saksi dugaan penggelapan danaPT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Rp81 miliar.
“Kami sudah memanggil tiga saksi,saatini(kemarin) masihdalam proses pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya kemarin. Sebelumya PT Bhakti Investama Tbk melalui kuasa hukumnya, Andi F Simangungsong, me-laporkan Dirut PT CMNP Shadik Wahono ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp81 miliar. Shadik tidak bisa mempertanggung jawabkan aliran dana tersebut meski telah diberi waktu untuk menjelaskan. BHIT adalah pemegang 16,5% saham CMNP. Boy mengaku,dalam waktu dekat pihaknya segara memeriksa Shadik sebagai terlapor.
“Memang belum memanggil Dirut CMNP Shadik Wahono. Kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan saksi tambahnya,” ungkapnya.Menurut Boy Shadik dilaporkan terkait penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 372 dan 374 KUHP. Andi F Simangungsong menyatakan, ada beberapa fakta yang seharusnya dijelaskan oleh pihak manajemen CMNP tetapi ditutup-tutupi. Padahal, CMNP merupakan perusahaan publik hingga segala bentuk fakta terkait transaksi material ataupun tidak harus diumumkan kepada publik,terutama pemegang saham.“Ini perusahaan publik jadi harus di usut tuntas,”tegasnya.
Sekadar diketahui, dalam laporan keuangan CMNP untuk tahun anggaran yang berakhir 31 Desember 2009 dan telah diaudit Kantor AkuntanPublik( KAP) OsmanBingSatrio & Rekan terdapat penempatan jangka pendek perseroan kepada Abacus Capital Cayman Limited senilai Rp81,97 miliar. Namun,auditor menyatakan tidak memperoleh bukti memadai yang mendukung penempatan investasi jangka pendek itu.Auditor pun tidak mendapatkan kepastian dana investasi tersebut digunakan untuk apa.“Kami juga tidak dapat memperoleh keyakinan atas hakikat investasi tersebut dengan prosedur audit lain,” ujar pihak auditor dalam laporannya.
Pada 29 Maret 2010, CMNP telah mencairkan seluruh investasi pada Abacus. Kemudian pada 30 Maret 2010, perseroan melakukan penempatan sebesar Rp137,516 miliar di PT Anugrah Nusantara Asset Management (ANAM), sesuai perjanjian penempatan dana yang telah ditandatangani kedua belah pihak tertanggal 24 Maret 2010. Pada 18 Mei 2010 CMNP kembali menarik seluruh dana tersebut dari ANAM.Pada 19 Mei 2010, perseroan menempatkan seluruh dana tersebut dalam deposito berjangka tiga bulan di Bank Mega,yang jatuh tempo 19 Agustus 2010.Jika diteliti lebih lanjut, kasus ini sama seperti dana deposito pada laporan keuangan BNBR yang ada di PT Bank Capital Indonesia Tbk yang cepat direspons oleh bursa.
Di mana emiten-emiten yang namanya tersangkut langsung diperiksa, dimintai keterangan dan dipanggil. Sebelumnya PT Bhakti Investama Tbk meminta kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk menyelidiki adanya keganjilan pada laporan keuangan CMNP. Bhakti Investama,selaku pemilik 16,35% saham CMNP,mengajukan permintaan tersebut melalui surat yang dilayangkan pada 12 Juli 2010. Kemudian surat tersebut telah diterima, dengan bukti cap stempel Bapepam tertanggal 14 Juli 2010.
Dalam surat tersebut, Bhakti Investama melaporkan kepada Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, mengenai adanya kualifikasi auditor dalam laporan keuangan itu. ”Kami sebagai pemegang saham CMNP merasa sangat dirugikan dan dengan ini memohon bantuan kepada pihak Bapepam untuk membantu menyelidiki lebih jauh perihal laporan keuangan itu,” demikian seperti dikutip dari surat Bhakti Investama. Hingga saat ini, berdasarkan data yang diperoleh,dana di CMNP yang belum dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp81,97 miliar.
Dalam data itu terungkap seluruh aliran dana yang salah satunya mengalir ke Crown Capital Global Limited yang dulu ikut mendorong pailit PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia(TPI). Kabar lain juga menyebutkan, Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut yang pernah menguasai CMNP melakukan repo sekitar USD50 juta dengan bunga 3% per bulan melalui Dirut CMNP Shadik Wahono.

Aspek Hukum Dalam Ekonomi



Pengertian Hukum mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan .Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya,Contohnya:
  1. Menurut Van Kan
  2. Menurut Utrecht
  3. Menurut Wiryono Kusumo
Kita dapat menyimpulkan,bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.Sumber – sumber hukum dapat kita tinjau dari :
  1. Sumber – sumber hukum material
  2. Sumber – sumber hukum formal antara lain ialah :
    1. Undang – undang ( statute )
    2. Kebiasaan ( costum )
    3. Keputusan – keputusan hakim ( Jurisprudentie )
    4. Traktat ( treaty )
    5. Pendapat sarjana hukum ( doktrin )
Kodifikasi Hukum ialah pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam kitab undang – undang secara sistematis dan lengkap.Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :
  1. Hukum tertulis ( statute law, written law )
  2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )
Kaidah atau Norma dalam pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah yang tujuannya untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman dan tertib.
Contoh Jenis & Macam Norma :
  1. Norma Sopan Santun
  2. Agama
  3. Hukum
Pengertian Ekonomi menurut M.Manulang ilmu ekonomi merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran .Istilah ekonomi mula – mula berasal dari perkataan yunani.Oikos berarti rumah tangga, dan nomos berarti aturan.adapun ilmu ekonomi dibagi menjadi :
  1. ilmu ekonomi deskriptif
  2. ilmu ekonomi teori :
    1. Ekonomi makro
    2. Ekonomi mikro
  3. ilmu ekonomi terapan.
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari – hari dalam masyarakat.Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Tulisan ini saya buat dari presentasi makalah teman saya tentang ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
lalu saya ringkas menjadi sebuah tulisan diblog saya.
Semoga tulisan ini Bermanfaat Bagi semuanya yang membaca postingan saya.
Terima kasih.

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Hukum Ekonomi
1. Pendahuluan
Untuk memperoleh pengertian yang lebih komprehensif tentang hukum dalam ekonomi, perlu ditinjau kembali terlebih dahulu pengertian hukum dan pengertian ekonomi. Agar di masyarakat terdapat ketertiban dalam korelasi maka berkembang aturan atau yang lazim disebut norma dan hukum.
2. Kaidah (Norma)
Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun nonformal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan lebih baik. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentudimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tinbdakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang. Sementara itu, di dalam kehidupan masyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhitingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
3. Definisi dan Tujuan Hukum
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragam tentang definisi hukum, antara lain Van Kan, Utrecht, dan Wiryono Kusumo.
a. Van Kan
Menurut Van Kan definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
b. Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
c. Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan setiap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Namun, di antara para ahli ilmu hukum belum terdapat kesatuan pendapat mengenai pengertian hukum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
• Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,
• Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
• Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
4. Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
5. Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek berikut.
a. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keeluruhan.
b. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-carapeningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonominasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut:
1. asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2. asas manfaat,
3. asas demokrasi Pancasila,
4. asas adil dan merata,
5. asas keseimbangan, keserasian, dalam perikehidupan,
6. asas hukum ,
7. asas kemandirian,
8. asas keuangan,
9. asas ilmu pengetahuan,
10. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
11. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
6. Contoh Kasus Hukum Ekonomi
Dalam Pasal 8 sampai dengan pasal 17 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah larangan dalam memproduksi atau larangan dalam menawarkan, mempromosikan, larangan dalam penjualan secara obral, dan larangan dalam ketentuan periklanan.
1. Larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan.
2. Larangan dalam menawarkan atau mempromosikan. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang dan jasa secara tidak benar.
3. Larangan dalam penjualan secara obral atau lelang.
4. Larangan dalam periklanan.
Contoh Membuat Pembukuan (Dokumen Perusahaan)
Di dalam Pasal 6 KUH Dagang menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Sementara itu, menengahi dokumen perusahaan di dalam KUH Dagang menggunakan istilah pembukuan, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 menggunakan istilah dokumen perusahaan. Dokumen perusahaan berdasarkan Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 merupakan data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca dan didengar.
Selain itu, di dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
1. Dokumen Keuangan
Dokumen keuangan terdiri dari catatan (neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian), bukti pembukuan dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan,
2. Dokumen lainnya
Dokumen lainnya terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen langsung.
Contoh kasus pengusaha dan kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan (dipenuhi) oleh pengusaha, yaitu
a. Membuat pembukuan (sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
b. Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).

Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis

Seiring dengan kemajuan zaman terutama kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin banyak muncul spesialisasi, contoh yang mudah diketahui adalah di bidang kedokteran. Kalau dulu hanya dikenal dokter spesialis bedah maka sekarang bedah itu pun sudah terbagi-bagi. Demikian pula dalam ilmu-ilmu lain, termasuk ilmu hukum adan ilmu ekonomi.

Akan tetapi seiring dengan hal-hal di atas sesungguhnya telah terjadi juga semakin keterkaitan bahkan ketergantungan antara satu ilmu dengan ilmu lain.  Ilmu hukum tidak dapat lagi berjalan sendiri melainkan harus bergandengan tangan beriringan dengan ilmu-ilmu lain seperti sosiologi, antropologi, kedokteran, psikologi, kriminologi, ekonomi, dan lain-lain.
Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.
Hal-hal apa saja yang merupakan aspek hukum dalam ekonomi dan bisnis (di Indonesia) antara lain dapat diketahui dari isi buku Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis yang ditulis Mangasa Sinurat dan Jane Erawati berikut ini:
  • Pengertian Ilmu Hukum, Hukum, Hukum Ekonomi
  • Hukum Benda
  • Lembaga-lembaga Jaminan di Indonesia
  • Hukum Perikatan
  • Kontrak Bisnis
  • Badan Usaha
  • Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual
  • Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Perlindungan Konsumen
  • Keagenan dan Distributor
  • Lembaga-lembaga Pembiayaan
  • Bank Indonesia
  • Pasar Modal
  • Reksa Dana
  • Kepailitan
  • Perdagangan Internasional
  • Keterkaitan antara Hukum dengan Ekonomis dan Bisnis semakin hari semakin erat. Perhatikanlah kegiatan Ekonomi dan Bisnis di sekitar anda, manakah yang tidak berkaitan dengan Hukum? Oleh karena itu, para pelaku Ekonomi dan Bisnis semakin perlu memahami Hukum, terutama hal-hal yang berkaitan langsung dengan aktivitas keseharian masing-masing. Tidak heran jika semakin banyak pelaku Ekonomi dan Bisnis yang secara sengaja berusaha meningkatkan pemahaman mereka tentang Hukum melalui berbagai cara, termasuk mengikuti pendidikan tinggi hukum. Akan tetapi, cara ini tidak cocok untuk sebagian mereka mengingat berbagai keterbatasan sehingga diperlukan jalan lain, seperti pelatihan singkat dan konsultan hukum pribadi yang sewaktu-waktu dapat memberikan pemahaman hukum. Pada saat ini, sudah banyak perusahaan dan organisasi yang secara sengaja mengadakan pelatihan singkat kepada pada pelaku Ekonomi dan Hukum.
  • Saat ini kami memberikan pelayanan hukum bagi para pelaku ekonomi melalui: Budiman Sinaga & Rekan, E-mail:hukum@telkom.net
  • Kemarin saya berkunjung ke salah satu kantor cabang bank untuk mengganti kartu ATM yang sudah kadaluarsa. Sambil mempersiapkan  kartu ATM baru saya ditawari berbagai produk bank. Setelah dia selesai menjelaskan berbagai produk kemudian saya bertanya: Bolehkah saya menawarkan sesuatu? Setelah dijawab boleh maka saya pun memperkenalkan diri sebagai orang yang berlatar belakang pendidikan hukum dan siap memberikan pelayanan hukum. Dia spontan berkata tidak mau punya masalah. Nach, pelayanan hukum seolah-olah hanya diperlukan ketika bermasalah padahal tidak. Pelayanan hukum justeru lebih penting ketika belum ada masalah atau dalam rangka pencegahan masalah.

Aspek Hukum Dalam Ekonomi


Pengertian Hukum mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan .Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, Contohnya:

1. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

2. Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

3. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.

Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.


SUMBER-SUMBER HUKUM

Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :

a. Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1. Statutory
2. Judiciary
3. Literaty

b. Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom
- Legislation;
- Judicial precedents.
2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
- Principles of morality or equity
- Professional opinion.

Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :

1. Hukum tertulis ( statute law, written law )
2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi
Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
1. 1. Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
1. 2. Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
1. 3. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.
1. 4. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Perbuatan yang bersifat perdata.
2. Mengenai hak serta kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
3. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatuhan yang ada.
4. Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh.
5. Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.