Selasa, 29 Maret 2011

Istilah Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis

Berikut adalah beberapa istilayang biasanya digunakan dalam Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis. Diantaranya adalah bank, lembaga keuangan, giro, deposito, cek, akuisisi, likuidasi, divestasi, BEJ(saat ini BEI), BES, BAPEPAM, dan BANI. Berikut masing-masing penjelasan singkatnya.

BANK merupakan lembaga keuangan yang memiliki usaha pokok  pemberian kredit/pinjaman dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Sedangkan menerima simpanan dari dana masyarakat merupakan aktivitas pasif bank.
LEMBAGA KEUANGAN adalah semua badan usaha yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menghimpun uang dari masyarakat serta menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
GIRO merupakan bentuk simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran pada bank, atau dengan cara pemindahbukuan.
DEPOSITO adalah salah satu produk tabungan yang ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Berbeda dengan tabungan pada umumnya, deposito hanya bisa dilakukan penarikan sekali dalam tiap jangka waktu yang telah ditentukan. Namun demikian biasanya bunga tabungan deposito ini bernilai lebih tinggi jika disbanding bunga tabungan biasa.
CEK merupakan surat perintah kepada bank untuk mencairkan sejumlah uang kepada pemegang cek. Pemegang cek ini bias berupa orang per orang (individu) maupun dalam bentuk badan hukum.
AKUISISI adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Tujuan dari akuisisi ini adalah untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan terhadap produk yang akan diserap oleh pasar.
LIKUIDASI merupakan proses pemberesan kekayaan perseroan yang dilakukan oleh likuidator yang dapat diangkat melalui keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan penetapan pengadilan.
DIVESTASI adalah suaru tindakan yang dilakukan oleh investor modal karena merasa tidak lagi memiliki kepercayaan pada perusahaan atau karena perusahaan yang berada pada kondisi pailit, serta tidak mungkin lagi untuk diselamatkan. Bentuk tindakan akuisisi ini adalah penarikan kembali investasi yang sebelumnya ditanamkan investor pada perusahaan.
BEJ atau Bursa Efek Jakarta (Jakarta Stock Exchange_JSX) adalah bursa saham yang ada di Jakarta, Indonesia. BEJ berawal dari dibukanya bursa saham oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1912 di Batavia. Beberapa kali bursa ini sempat tutup dan kembali dibuka sebagai BEJ pada tahun 1977 oleh Bapepam. BEJ baru diprivatisasi pada 13 Juli 1999 dengan pembentukan PT. Bursa Efek Jakarta. BEJ saat ini mempunyai 4 macam indeks saham, yaitu:
  1. IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) yaitu menggunakan semua saham tercatat sebagai komponen kalkulasi indeks.
  2. Indeks Sektoral yaitu menggunakan semua saham yang masuk dalam setiap sektor.
  3. Indeks LQ45 yaitu menggunakan 45 saham terpilih, setelah melalui beberapa tahapan seleksi.
  4. Indeks Individual yaitu merupakan indeks untuk tiap-tiap saham didasarkan harga dasar.
BES atau Bursa Efek Surabaya (Surabaya Stock Exchange_SSX) adalah bursa saham yang ada di Surabaya, Indonesia. BES merupaka bursa efek swasta pertama di Indonesia, yang didirikan pada 16 Juni 1989 berdasarkan SK Menteri Keuangan No. 645/KMK.010/1989, oleh Menteri Keuangan JB Sumarlin. Pada 22 Juli 1995, BES melakukan merger dengan IPSX (Indonesian Parallel Stock Exchange), sehingga sejak saat itu bursa saham di Indonesia hanya dua, BEJ dan BES. Produk BES meliputi: saham, obligasi (swasta dan pemerintah), serta reksadana (LQ45 futures, Dow futures, dan Japan futures). Untuk layanannya, di BES disediakan:
  1. FATS (Futures Automated Trading System), yaitu sistem perdagangan jarak jauh untuk Pasar Reksadana.
  2. OTC-FIS (Over The Counter – Fixed Income Service), yaitu instrumen perdagangan untukfixed income.
  3. SSX-Net (Surabaya Stock Exchange Net), yaitu sistem informasi berbasis internet BES guna mendukung transparansi pasar modal.
  4. IGSYC (Indonesian Government Securities Yield Curve), yaitu indikator berbasis analisis statistik untuk memprediksi kegiatan ekonomi masa depan.
BAPEPAM atau Badan Pengawas Pasar Modal adalah sebuah otorita yang dibentuk pemerintah untuk mengawasi kegiatan pasar modal di Indonesia. Bapepam pertama kali dibentuk pada 1976 ketika kegiatan pasar modal di Indonesia dihidupkan kembali. Pada awalnya kata Bapepam merupakan singkatan dari Badan Pelaksana Pasar Modal dan berganti seperti sekarang setelah muncul Kepres tahun 1990 yang menghapuskan tugas sebagai penyelenggara pasar modal pada Bapepam. Tujuan dari Bapepam adalah untuk mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat di Indonesia.
Bapepam memiliki kewenangan dalam memberikan izin, persetujuan, dan pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Saat ini Bapepam diketuai oleh Ahmad Fuad Rahmany yang diangkat mulai tanggal 27 April 2006.
BANI atau Badan Arbitasi Nasional Indonesia didirikan oleh KADIN (kamar dagang Indonesia) pada tahun 1977 dan diatur oleh Undang-undang no. 1 tahun 1987. BANI juga telah mendapat persetujuan dan dukungan dari Menteri Kehakiman, Menteri Negara Ekuin, Ketua Mahkamah Agung, dan Presiden Republik Indonesia. Tujuann didirika BANI adalah untuk memberikan penyelesaian yang adil dan cepat mengenai permasalahan perindustrian, perdagangan dan keuangan, baik yang bersifat nasional maupun internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar