Senin, 28 Maret 2011

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Hukum Ekonomi
1. Pendahuluan
Untuk memperoleh pengertian yang lebih komprehensif tentang hukum dalam ekonomi, perlu ditinjau kembali terlebih dahulu pengertian hukum dan pengertian ekonomi. Agar di masyarakat terdapat ketertiban dalam korelasi maka berkembang aturan atau yang lazim disebut norma dan hukum.
2. Kaidah (Norma)
Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun nonformal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan lebih baik. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentudimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tinbdakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang. Sementara itu, di dalam kehidupan masyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhitingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
3. Definisi dan Tujuan Hukum
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragam tentang definisi hukum, antara lain Van Kan, Utrecht, dan Wiryono Kusumo.
a. Van Kan
Menurut Van Kan definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
b. Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
c. Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan setiap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Namun, di antara para ahli ilmu hukum belum terdapat kesatuan pendapat mengenai pengertian hukum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
• Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,
• Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
• Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
4. Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
5. Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek berikut.
a. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keeluruhan.
b. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-carapeningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonominasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut:
1. asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2. asas manfaat,
3. asas demokrasi Pancasila,
4. asas adil dan merata,
5. asas keseimbangan, keserasian, dalam perikehidupan,
6. asas hukum ,
7. asas kemandirian,
8. asas keuangan,
9. asas ilmu pengetahuan,
10. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
11. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
6. Contoh Kasus Hukum Ekonomi
Dalam Pasal 8 sampai dengan pasal 17 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah larangan dalam memproduksi atau larangan dalam menawarkan, mempromosikan, larangan dalam penjualan secara obral, dan larangan dalam ketentuan periklanan.
1. Larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan.
2. Larangan dalam menawarkan atau mempromosikan. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang dan jasa secara tidak benar.
3. Larangan dalam penjualan secara obral atau lelang.
4. Larangan dalam periklanan.
Contoh Membuat Pembukuan (Dokumen Perusahaan)
Di dalam Pasal 6 KUH Dagang menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Sementara itu, menengahi dokumen perusahaan di dalam KUH Dagang menggunakan istilah pembukuan, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 menggunakan istilah dokumen perusahaan. Dokumen perusahaan berdasarkan Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 merupakan data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca dan didengar.
Selain itu, di dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
1. Dokumen Keuangan
Dokumen keuangan terdiri dari catatan (neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian), bukti pembukuan dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan,
2. Dokumen lainnya
Dokumen lainnya terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen langsung.
Contoh kasus pengusaha dan kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan (dipenuhi) oleh pengusaha, yaitu
a. Membuat pembukuan (sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
b. Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar