Senin, 28 Maret 2011

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI



Universitas Gunadarma
Feggy nurcholifah
Fakultas Ekonomi
Aspek Hukum dalam Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social , sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu, 1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan. 2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesui dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Namun meski demikian, ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pembagian peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945
DEFINISI DAN TUJUAN HUKUM
1. Van Khan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Tujuan hukum adalah untuk ketertibn dan perdamaian.
2. Utrecht
Hukum ialah himpunan peraturan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur , yakni
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, danPelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
DEFINISI HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social , sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu,
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata dia...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar