Minggu, 21 Oktober 2012

2 kasus bisnis

JAKARTA : Gubernur Riau, Rusli Zainal diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 8 jam untuk dua kasus berbeda.

Saat keluar gedung KPK pukul 17.30 WIB, Rusli tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaannya.

"Saya hanya memberikan penjelasan saja. Ada pertanyaan sedikit, enggak tau tadi berapa, 14 apa 17, itu saja," ujar Rusli di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/10).

Begitu juga saat ditanya apakah dirinya menerima suap atau tidak. "Enggak, enggak ada itu (penerimaan suap)," pungkasnya.

Setelah dicecar pertanyaan oleh wartawan, Rusli langsung menaiki mobil Toyota Kijang Innova berwarna putih dengan pelat nomor B 2056 SQ.

Tidak lama setelah mobil tersebut meninggalkan gedung KPK dan membawa Rusli, sebuah sedan hitam bernomor polisi B 1545 RFO yang diperkirakan mobil ajudan Rusli masuk ke lobi KPK dan sempat menyenggol seorang wartawan.

Sempat terjadi kericuhan antara ajudan Rusli dengan wartawan tersebut, namun dilerai oleh wartawan lainnya.

KPK memeriksa Rusli untuk dua kasus berbeda. Pertama kasus Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2010 tentang Penambahan Biaya main stadium PON Riau yang sudah tahap penyidikan dan penyelidikan kasus kehutanan di Kabupaten Siak dan Pelalawan.

"Hari ini KPK memang benar meminta keterangan Gubernur Riau pak Rusli Zainal. Yang bersangkutan status dimintai keterangan terkait penyelidikan pengembangan dua kasus. Pertama Perda Nomor 6 yang sekarang sudah penyidikan. Ada juga penyelidikan yang juga pengembangan di kabupaten Siak dan Pelalawan terkait pengelolaan hutan," papar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK




kasus ke 2

JAKARTA: Polisi menduga keterlibatan dua perwira lain selain Kompol Novel Baswedan dalam kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet di Bengkulu.
 
Kepala Biro Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta menyebutkan salah satu perwira tersebut kini sedang bertugas di KPK, dan satu lagi di Kepolisian daerah.
 
"Jadi, terdapat dua orang lagi yang diduga, satu bertugas di KPK dan satu lagi di Polda," kata Boy, Sabtu (13/10/2012)
 
Dia mengatakan dugaan tersebut berdasarkan penyelidikan barang bukti yang dilakukan penyidik Polda Bengkulu. "Dua perwira ini menjadi bagian yang dipersangkakan," ujar Boy.
 
Namun, Boy masih enggan merinci nama kedua perwira tersebut, begitu juga dengan Kepolisian Daerah tempat bertugas salah satu perwira itu.
 
"Inisialnya belumlah, sifatnya baru penguatan alat-alat bukti," katanya.
 
Dia menjelaskan ada dugaan dua perwira tersebut juga melakukan penembakan terhadap tersangka pencurian burung walet di pantai di Kota Bengkulu pada 2004.
 
Kedua perwira tersebut berpangkat Ipda saat kejadian dan merupakan rekan dari Novel yang saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polda Bengkulu.
 
Terkait waktu penyidikan selanjutnya, Boy mengatakan kepolisian akan mengevaluasi hasil penelusuran barang bukti yang ada untuk selanjutnya menetapkan langkah-langkah selanjutnya.
 
"Polri akan melakukan cek akurat terhadap alat bukti yang ada, untuk menentukan rencana," katanya.
 
Kepolisian sempat hendak menjemput penyidik Novel Baswedan pada Jumat (5/10) malam, terkait kasus penembakan itu.
 
Namun penjemputan itu tidak berhasil karena surat penangkapan yang dibawa petugas kepolsiian tidak lengkap dan ditolak pimpinan KPK.
 
Penjemputan itu juga menjadi puncak perselisihan KPK dan Polri yang akhirnya ditengahi Presiden SBY awal pekan ini.  (Antara/RA)

1 komentar: